
WARTAPOST.CO.ID, Bandar Lampung — Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial, dan Publik, Benny N.A. Puspanegara, menilai dugaan pengempesan ban mobil milik seorang mahasiswi di lingkungan DPRD Provinsi Lampung tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele atau konflik pribadi semata. Peristiwa tersebut dinilai menyentuh aspek serius, mulai dari relasi kuasa, etika jabatan, hingga marwah lembaga legislatif.
Menurut Benny, apabila peristiwa itu benar terjadi di lingkungan kantor wakil rakyat, maka persoalan ini tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga etika publik.
“Peristiwa ini adalah cerminan relasi kuasa yang timpang antara pejabat publik dan warga. Jika benar terjadi di lingkungan kantor wakil rakyat, maka ini menyentuh dimensi etika jabatan sekaligus marwah lembaga,” kata Benny, Rabu (04/02/2026).
Ia menyebut, kasus dugaan pengempesan ban tersebut mencerminkan gejala yang lebih luas dalam praktik kekuasaan, yakni kecenderungan sebagian elit yang mengabaikan batas-batas etik ketika berhadapan dengan masyarakat.
“Yang menjadi pertanyaan publik bukan hanya apa yang terjadi saat kamera CCTV merekam, tetapi apa yang bisa terjadi di ruang kekuasaan ketika tidak ada yang merekam. Karena itu, perkara seperti ini tidak boleh diselesaikan secara lunak atau dianggap sebagai kesalahpahaman biasa,” katanya.
Benny mengingatkan bahwa kemunduran demokrasi kerap tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui pembiaran terhadap pelanggaran etik oleh pejabat publik yang kemudian dianggap wajar.
“Demokrasi tidak mati mendadak. Ia terkikis perlahan ketika kesewenang-wenangan dinormalisasi dan batas antara etik dan pidana dibiarkan kabur,” ujarnya.
Dirinya juga menyoroti posisi korban yang merupakan seorang mahasiswi. Dalam pandangannya, mahasiswa bukan sekadar individu, melainkan simbol nalar kritis dan representasi masa depan bangsa. Oleh karena itu, setiap tindakan yang berpotensi merugikan atau mengintimidasi mahasiswa akan memiliki dampak psikologis dan simbolik yang luas di tengah masyarakat.
“Pesan yang bisa muncul di ruang publik sangat berbahaya jika tidak ditangani dengan baik. Seolah-olah warga harus berhati-hati ketika berhadapan dengan kekuasaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Benny menegaskan bahwa sikap partai politik tempat terlapor bernaung juga akan menjadi sorotan publik. Menurutnya, di era keterbukaan informasi saat ini, narasi bahwa persoalan tersebut hanyalah ulah ‘oknum’ tidak lagi mudah diterima masyarakat.
Sikap partai dalam menyikapi dugaan pelanggaran etik kadernya akan dibaca sebagai cermin komitmen terhadap etika politik,” kata Beny.
Selain itu, ia menilai kasus ini juga menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum dan lembaga terkait dalam menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
“Jika hukum ditegakkan secara objektif tanpa memandang jabatan, maka ini akan memperkuat kepercayaan publik. Tetapi jika ragu, justru akan memperdalam sinisme masyarakat terhadap negara hukum,” pungkas Benny.

